Retas Situs Pemprov Jatim dan ITS untuk Promosi Judi Online, 2 Pelaku Ditangkap
Agus Tiyadi ditangkap pada 28 Maret 2023 di kediamannya. Sedangkan, Mister Cakil ditangkap pada 7 Mei 2023 di kediamannya sepulang dari Kamboja.
Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Jatim untuk diproses lebih lanjut. Kepada polisi, Agus menyatakan mendapat keuntungan sebesar Rp200 ribu dari menjual laman yang sudah tertanam sistemnya.
Sedangkan, Cakil yang juga admin situs perjudian di Kamboja sekaligus sebagai peretas laman mengaku mendapat gaji Rp10 juta per bulan.
Sementara itu Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Kominfo Jatim, Achmad Fadlil Chusni, mengimbau pemilik laman harap memperhatikan memprioritaskan keamanan tanpa celah untuk menutup akses hacker melakukan upaya peretasan.
"Waspada terhadap aplikasi. Mungkin pada saat hacker masuk, itu memanfaatkan unggah file. Harusnya itu dibatasi, karena paling mudah mereka memanfaatkan celah dan di situ dititipkan yang namanya backdoor," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, dua perangkat komputer, dan dua laptop.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Rizky Agustian