Residivis Pencurian Sapi di Lumajang Ditembak Polisi , 4 Pelaku Lainnya Diburu

Dalam aksi pencurian ini, Yusuf bertindak sebagai eksekutor, sedangkan empat pelaku lainnya bertugas mengamankan situasi dan membawa sapi dengan mobil ke titik yang telah direncanakan.
Hingga kini, pihak empat orang komplotan pencurian tersebut yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran polisi.
"Yang bersangkutan mengakui sudah empat kali melakukan kejahatan dan juga residivis," ucapnya.
mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi terus berupaya mengungkap jaringan pencurian sapi yang kerap meresahkan warga, serta mengamankan para pelaku yang masih buron.
Editor: Kurnia Illahi