get app
inews
Aa Text
Read Next : Cekcok gegara Gadai Motor, Pria di Tasikmalaya Tewas Ditusuk Teman di Pasar Ikan

Remaja yang Tewas di Jombang Ternyata Bonek Mania

Senin, 02 Juli 2018 - 09:08:00 WIB
Remaja yang Tewas di Jombang Ternyata Bonek Mania
Empat pelaku pembunuhan diamankan Polres Jombang. (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus)

JOMBANG, iNews.id - Sesosok remaja yang ditemukan tewas di tepi Jalan Raya Jombang-Surabaya, Sabtu (30/6/2018) sore lalu ternyata adalah Bonek Mania atau Suporter Persebaya Surabaya. Empat pelaku pembunuhan berhasil ditangkap polisi, sementara tujuh lainnya kabur dan sampai kini masih buron. Ironisnya, seluruh pelaku ternyata masih berusia di bawah umur.

Dari identifikasi polisi, korban diketahui bernama Mario Fikri Febrianto (15), remaja asal Kecamatan Magersari, Mojokerto. Jenazah korban ditemukan warga depan ruko di Desa Penanggalan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dalam kondisi bersimbah darah dengan sejumlah luka tusuk.

Mario diduga merupakan anggota Bonek Mania atau Suporter Persebaya, lantaran saat ditemukan korban membawa kaos bonek mania. Ironisnya, para pelaku pembunuhan terhadap korban ternyata adalah rekan-rekannya sendiri.


Keempat tersangka yang sudah ditangkap polisi yaitu NA (17) warga Madura, KS (16) warga Gresik, WK (16) warga Mojoagung, Jombang, dan (19) warga Mojowarno, Jombang. Sementara tujuh pelaku lainnya kabur dan sampai kini masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setya Budi menjelaskan, peristiwa pembunuhan bermula saat korban diundang oleh salah satu tersangka untuk pesta minum-minuman keras bersama dengan 10 orang tersangka lainnya.

“Tujuannya adalah untuk perpisahan. Namun saat kondisinya mabuk, tiba-tiba terjadi percekcokan antara korban dengan para tersangka. Para tersangka yang emosi langsung mengeroyok korban dan memukulinya dengan kayu dan kaleng,” kata Gatot, saat gelar perkara Senin (2/7/2018).

Tak hanya itu saja, tersangka juga menusuk leher dan bahu korban dengan batang besi. Akibatnya, korban langsung tewas di lokasi kejadian. “Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka terancam akan dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Gatot.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut