SIDOARJO, iNews.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar rekonstruksi pembunuhan mahasiswi Akademi Keperawatan (Akper) Kerta Cendikia, Lina Indiana Losepta (19), di Desa Gebang, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Selasa (7/1/2020). Pelaku Marna G Eman Ratu memeragakan 27 adegan kasus yang terjadi pada 28 Desember 2019 lalu.
Dari pantauan iNews, pelaku Marna G Eman Ratu digelandang dengan kedua tangan diborgol ke lokasi pembuangan jasad Lina Indiana Losepta di lahan kosong kompleks Pergudangan Safe n Lock Lingkar Timur Kota Sidoarjo. Marna lalu memeragakan adegan demi adegan pembunuhan korban yang juga teman satu daerah sekaligus teman kuliahnya itu.
Dalam salah satu adegan, korban tampak sudah tidak bernyawa setelah dicekik di lokasi berbeda di Perumahan Kahuripan Nirwana Village. Sebelumnya pelaku mengajak korban jalan-jalan. Setelah korban tewas, pelaku melucuti pakaian korban untuk menghilangkan jejak. Pelaku selanjutnya membuang jasad korban.
BACA JUGA:
Mahasiswi Keperawatan di Sidoarjo Ditemukan Tewas Telanjang dengan Luka Tusuk di Perut
Mahasiswi Keperawatan Sidoarjo Ditemukan Tewas Telanjang, Polisi Periksa 6 Saksi
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku nekat membunuh korban pada 28 Desember 2019 lalu lantaran sakit hati disebut pencuri dan pembohong oleh korban dan orang tuanya. Pelaku akhirnya mencekik korban saat di mobil, di Perumahan Kahuripan Nirwana Village. Jasadnya kemudian dibuang ke tanah kosong di kawasan Pergudangan Safe n Lock Lingkar Timur Sidoarjo.
“Pelaku ini berasal dari daerah yang sama dengan korban dan teman satu kuliah. Pelaku sakit hati disebut sebagai pembohong dan pencuri oleh korban maupun orang tua korban. Pasalnya, pelaku meminjam laptop korban, namun pelaku justru menggadaikan laptop tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Mahasiswi yang Ditemukan Tewas Telanjang di Sidoarjo Dibunuh Teman Kuliah
Kapolresta Sidoarjo mengatakan, penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka apakah pembunuhan itu dilakukan secara berencana atau tidak. “Masih kami dalami. Sebab, sebelum pelaksanaan pembunuhan tersebut, pelaku sempat menyewa mobil untuk mengajak pelaku jalan-jalan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau 20 tahun hingga seumur hidup.
Editor: Maria Christina