Rekam Dokter Muda Mandi, Cleaning Service RSUD Bangkalan Ditangkap Polisi
Aksi tak terpuji ini lalu dilaporkan ke polisi. Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku RA.
Kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan menurut pelaku, dia sudah melakukan aksi serupa empat kali pada korban yang sama.
"Pengakuan pelaku hasil video rekaman hanya untuk konsumsi pribadi," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.
Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan dua handphone milik pelaku sebagai barang bukti. Di ponsel itu pula terdapat video rekaman korban.
Sementara itu, pihak RSUD Bangkalan membenarkan aksi tak terpuji oleh salah satu karyawan cleaning service tersebut. Bahkan, manajemen rumah sakit langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat tersangka RA.
"Kami berharap dengan tindakan tegas ini perbuatan melanggar hukum serta menyalahi aturan rumah sakit ini tidak ditiru oleh karyawan yang lain," kata Humas RSUD Bangkalan, Tanti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomer 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin