Reka Ulang Bayi Tewas di Jok Motor, Pelaku Tulis Nama M Zainal Abidin
MOJOKERTO, iNews.id – Polres Mojokerto menggelar reka ulang kasus bayi tewas di dalam jok motor dengan menampilkan kedua tersangka pasangan sejoli Dimas Sabhira Listianto (21) dan Cicik Rohmatul Hidayati (21), Selasa (28/8/2018). Proses rekonstruksi itu dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) Vila Sapto, kawasan wisata Pacet dengan pengawalan ketat pertugas bersenjata lengkap.
Ada yang menarik dalam proses reka ulang kasus tersebut, tersangka Dimas menuliskan sebuah nama di lengannya, yakni Muhammad Zainal Abidin. Diduga kuat, nama itu yang mereka berikan bagi almarhum bayinya.
Dalam reka ulang, sedikitnya ada 17 adegan yang diperagakan kedua tersangka. Mulai dari keduanya datang ke vila hingga menempatkan bayi di bawah jok. Fakta baru juga ditemukan penyidik, jika bayi yang baru lahir itu sempat diisi ke dalam tas ransel, sebelum dimasukan ke jok motor.
"Reka ulang ini untuk mengungkap fakta secara terang benderang dan melihat bagaimana cara-cara pelaku melakukan perbuatannya. Soal nama, iya jadi itu nama yang mereka berikan untuk almarhum bayi saat dalam penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP M Sholikin Ferry.
Diketahui, Polres Mojokerto mengungkap pasangan kekasih Dimas Sabhra Ristianto dan pacarnya Cicik Rakhmatul Hidayati melakukan aborsi di sebuah villa di kawasat wisata Pacet, Senin (14/8/2018). Mereka bingung dan kalap hingga menyimpan bayinya di jok sepeda motor untuk dibawa ke Puskesmas Gayaman hingga akhirnya tewas.
Keduanya dikenakan Pasal 77 a ayat 1, Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dilapis Pasal 194 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kendati berstatus tersangka, keduanya merencanakan akan menikah sebelum digelarnya persidangan.
Editor: Donald Karouw