get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Cirebon yang Lebih Cepat dari Tol Cipali, Nomor 2 Banyak Rest Area Murah!

Realisasi Investasi Jatim Capai Rp110,3 Triliun, Kalah dari Jabar dan Sulteng

Selasa, 31 Januari 2023 - 07:47:00 WIB
Realisasi Investasi Jatim Capai Rp110,3 Triliun, Kalah dari Jabar dan Sulteng
Realisasi investasi di Jatim mencapai Rp110,3 triliun sepanjang 2022. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - Realisasi investasi di Jawa Timur (Jatim) mencapai Rp110,3 triliun sepanjang 2022 (data Badan Koordinasi Penanaman modal/BPKM). Capaian tersebut merupakan terbesar keempat setelah Jawa Barat (Jabar) Rp174,6 triliun, DKI Jakarta Rp143,0 triliun dan Sulawesi Tengah (Sulteng) Rp111,2 triliun.

Realisasi investasi tersebut terdiri atas investasi dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp44,9 triliun meningkat sebesar 66,7 persendari tahun 2021. Sementara Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 65,4 triliun meningkat sebesar 24,5 persen. Tercatat, realisasi investasi Jatim di 2022 naik 38,8 persendari tahun 2021.

“Kami terus berkomitmen untuk menjaga iklim investasi di Jatim supaya tetap kondusif dan terjaga dengan baik. Sehingga para investor baik dari dalam maupun luar negeri tidak ragu berinvestasi di Jatim,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung  Negara Grahadi Surabaya, Senin (30/1/2023).

Pemprov Jatim, kata dia, terus bekomitmen untuk menjaga iklim investasi di Jatim. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemprov Jatim menginventarisasi perubahan perizinan berusaha yang terintegrasi dalam aplikasi perizinan online - Jatim Online Single Submission (JOSS).

Selain digitalisasi sistem perizinan, DPMPTSP juga telah menggelar roadshow perizinan dan kompetisi Investment Award. “Kami berharap dengan upaya – upaya komprehensif yang telah dilakukan dapat meningkatkan kinerja investasi di Jawa Timur yang selanjutnya dapat berimbas pula pada pemulihan ekonomi masyarakat Jawa Timur,” katanya.

Tidak hanya itu, Pemprov Jatim juga mengusulkan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal guna menyesuaikan dengan kebijakan baru yang telah diterbitkan. Sementara Pergub 69 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah diganti oleh Pergub 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut