Razia Warung Remang-Remang di Sidoarjo, 500 Lebih Botol Miras Disita Petugas

SIDOARJO, iNews.id - Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri menggelar operasi di sejumlah warung remang-remang yang berada di kawasan pinggiran kota, Sidoarjo, Jawa Timur. Operasi menyasar minuman keras (miras) yang dinilai menjadi penyebab tingginya angka kriminalitas di daerah tersebut.
Dalam razia yang berlangsung kurang dari dua jam di wilayah Prambon serta perbatasan Sidoarjo-Mojokerto, petugas menyita lebih dari 500 botol miras berbagai jenis dan merek.
Minuman tersebut ditemukan dijual secara bebas oleh sejumlah warung, tanpa mempertimbangkan usia maupun status pembelinya.
Para pemilik warung yang kedapatan melanggar langsung didata dan diperiksa di tempat. Mereka diminta hadir di pengadilan untuk menjalani proses sidang tindak pidana ringan.
Selain itu, seluruh miras yang disita dibawa ke kantor Satpol PP Sidoarjo sebagai barang bukt. Sedangkan warung tempat penjualan ditutup untuk umum karena dinilai meresahkan masyarakat.
Kasatpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan mengatakan, razia ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang bertujuan menyisir lokasi-lokasi rawan kriminalitas.
"Ternyata banyak beredar yang melakukan penjualan (miras) tidak berizin," ujar Yani, Sabtu (5/7/2025).
Razia tidak hanya menyasar area tengah kota, melainkan juga menjangkau titik-titik di pinggiran yang selama ini luput dari pengawasan.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan berkomitmen untuk terus mengendalikan peredaran minuman keras guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat Sidoarjo.
Editor: Kurnia Illahi