Razia Motor Brong, Polisi Hukum Pelanggar Dengarkan Suara Bising Knalpot
MOJOKERTO, iNews.id - Polres Mojokerto mengamankan belasan motor dengan knalpot brong dalam razia kendaraan di kawasan wisata Trawas. Razia ini digelar karena banyaknya keluhan warga dan pemilik warung atas banyaknya sepeda motor yang memakai knalpot bising.
Selain mengamankan motor, petugas juga menghukum pengendara dengan berjongkok di dekat knalpot dan digas keras-keras oleh petugas. Usai dihukum, pengendara ini pun ditilang dan sepeda motor ditahan petugas.
Tak hanya sepeda motor biasa, sepeda motor dengan cc besar pun juga terjaring razia. Mereka juga langsung diberi surat tilang dan sepeda motor ditahan. Sebanyak lima belas kendaraan terjaring razia dan dibawa ke Polres Mojokerto.
"Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari keluhan warga. Bahwa ada banyak komunitas di trawas yang kerap menggelar acara konvoi menggunakan motor dengan knalpot brong," kata Kanit Dikyasa Polres Mojokerto Iptu Edy Widoyono, Senin (24/5/2021).
Edy mengatakan, ada sekitar 16 kendaraan yang sudah diamankan. Sesuai prosedur, pihaknya memberikan sanksi tilang dan meminta pemilik mengembalikan knalpot maupun roda sesuai aslinya.
"Para pelanggar sudah kami tilang. Mereka akan menjalani sidang untuk bisa mengambil motornya, termasuk mengembalikan sepeda motor seperti semula," ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin