Polisi Sita Balon Raksasa dan Ratusan Petasan saat Razia di Ponorogo
PONOROGO, iNews.id – Aparat Polsek Sumoroto, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur (Jatim) mengamankan balon udara raksasa. Balon dengan tinggi 30 meter dan diameter 10 meter itu disita sebelum diterbangkan.
Selain satu balon raksasa, polisi juga mengamankan puluhan balon udara berukuran kecil di tempat lain, serta ratusan petasan berbagai ukuran. Seluruh benda berbahaya itu langsung disita petugas, sedangkan pemilik dimintai keterangan.
Razia balon udara terus dilakukan aparat kepolisian setempat Sejak Minggu (24/5/2020). Sebab, masyarakat di wilayah Ponorogo kerap menerbangkan balon udara setiap kali Idul Fitri. Padahal, aktivitas tersebut dilarang karena membahayakan.
Selain menganggu penerbangan, balon udara ini juga bisa memicu terjadinya bahaya lain, seperti kebakaran, korsleting listrik atau juga kecelakaan. Sebab, begitu turun, balon udara berbahan bakar api itu tersangkut di atap rumah, kabel listrik atau jalan raya.
“Balon ini dibuat warga untuk merakan Idul Fitri. Karena itu, ini akan kami evaluasi. Kami imbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon atau menyulut petasan lagi karena berbahaya,” Kata Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, Selasa (26/5/2020).
Arief mengatakan, razia balon udara dan petasan ini akan terus dilakukan hingga H+10 Lebaran nanti. Setiap hari, selepas salat Subuh, aparat akan bergerilya ke kampung-kampung untuk mencari dan mengamankan balon udara.
Editor: Ihya Ulumuddin