Rawan Kecelakaan, 3 Pelintasan Sebidang di Kota Malang Ditutup
MALANG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menutup tiga pelintasan sebidang di Jalan Laksamana Martadinata, Kelurahan Kota Lama, Malang. Ketiga pelintasan sebidang itu masing-masing di JPL 75 km 50+788, JPL 76 km 50+916, dan JPL 77 km 50+975.
Selain rawan kecelakaan, pelintasan itu ditutup karena berjarak kurang lebih 800 meter. Jarak ini tidak sesuai regulasi di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, sebelum dilakukan penutupan, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sekitar mengenai potensi bahaya terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat.
"Penutupan ini untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya," katanya, Jumat (28/7/2023).
Di sisi infrastruktur, evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah, dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, pelintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
Editor: Ihya Ulumuddin