Rampok Pedagang Tempat Nasi Keliling, Kakek di Malang Bawa Kabur Rp19Juta
"Pelaku ini residivis dua kali. Pernah dilakukan di Kota Malang di Klojen, dipukul diambil uangnya. Melakukan dua kali ini," tuturnya.
Kepada awak media pelaku mengaku tak mengira bila uang yang diambilnya dari pedagang tempat nasi dari anyaman bambu berjumlah Rp19 juta. Pasalnya ia hanya mengira bila pedagang tompo itu membawa uang, tetapi tidak sejumlah banyak itu.
"Nggak tahu jumlah uangnya, (jumlah uang Rp 19 juta) itu baru tahu saat ada di rumah," ucap G, saat dirilis di hadapan media.
Kakek warga Pagelaran, Kabupaten Malang ini mengaku terpaksa merampas uang jutaan rupiah milik pedagang tompo keliling karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang itu sedianya bakal digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena penghasilannya sebagai buruh tani serabutan dan tukang ojek tidak mencukupi. "Karena kebutuhan ekonomi," ujarnya.
Akibat perbuatannya kini G terancam kembali ketiga kali masuk penjara. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin