Putra Kiai Jombang Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Pencabulan, Polisi: Kami Siap Hadapi

"Semoga barang bukti dan tersangka bisa secepatnya diserahkan penyidik ke penuntut umum (Kejati Jatim)," katanya.
MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA disebut-sebut sebagai pengurus ponpes dan salah satu putra kiai tersohor di Jombang. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSA pimpinannya.
Sebelumnya, hakim PN Surabaya menolak praperadilan MSA. Alasannya, gugatan yang dimohonkan tidak dapat diterima karena tidak menyertakan Polres Jombang sebagai tergugat. Sebab, yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang. Sementara pihak tergugat, dalam hal ini Polda Jatim menurut Hakim PN Surabaya, hanya melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
Editor: Ihya Ulumuddin