PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Diperkirakan Berlaku 4 Hari Lagi

SURABAYA, iNews.id – Pembatasan Berskala Besar (PSBB) wilayah di Surabaya Raya (Kota Surabaya dan sebagian Kabupaten Gresik dan Sidoarjo) diperkirakan mulai berlaku empat hari lagi. Saat ini payung hukum atas penerapan PSBB tengah dirumuskan oleh masing-masing kepala daerah.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penerapan PSBB itu harus melalui proses lagi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Setelah itu baru akan disosialisasikan selama tiga hari kepada masyarakat.
“Tadi siang kami menerima surat penetapan (PSBB) dari Menteri Kesehatan. Malam ini kami menyosialisasikan draft Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim tentang PSBB ke Pemkot Surabaya, Sidoarjo dan Gresik,” katanya, Selasa (21/4/2020).
Sedangkan Rabu (22/4/2020) siang, Pemprov Jatim akan mendengarkan presentasi dari perwakilan masing-masing daerah untuk menyampaikan Peraturan Wali Kota Surabaya, Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik.
“Harapan kita nyambung antara peraturan gubernur dengan wali kota dan bupati. Persambungan ini sangat penting supaya kita harapkan ada signifikan dan terukur dalam penghentian Covid-19, semuanya berseiring,” ujarnya.
Khofifah mengatakan, saat ini draf Pergub tentang PSBB sudah final. Namun, tetap harus disosialisasikan kepada Pemkot Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Setelah ada jawaban dari ketiga daerah, kemungkinan PSBB diputuskan berlaku pada Rabu malam.
“Besok jikalau sudah selesai, Pergub untuk PSBB (akan ditandatangani) besok malam. Setelah itu kita sosialisasikan. Butuh tiga hari untuk proses ini,” katanya.
Diketahui, Menteri Kesehatan telah menyetujui penerapan PSBB di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, sebagaimana usulan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Usulan PSBB sendiri disampaikan menyusul tingginya jumlah kasus positif corona di tiga wilayah tersebut.
Editor: Umaya Khusniah