get app
inews
Aa Text
Read Next : Terima Penghargaan dari PPDI Jatim, Gubernur Khofifah Apresiasi Perangkat Desa

PSBB di Surabaya Raya Diperpanjang hingga 25 Mei 2020

Sabtu, 09 Mei 2020 - 20:21:00 WIB
PSBB di Surabaya Raya Diperpanjang hingga 25 Mei 2020
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan tiga kepala daerah di Surabaya Raya. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya diperpanjang selama dua pekan hingga 25 Mei 2020. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan tiga kepala daerah di wilayah Surabaya Raya yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Sidoarjo.

"Sama-sama kita menyetujui akan ada perpanjangan PSBB di wilayah Gresik, Surabaya dan Sidoarjo. Perpanjangan ini dimulai dari tanggal 12 sampai 25 Mei. PSBB tahap satu berakhir 11 Mei," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa seusai Rakor di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5/2020).

Selain gubenur, rakor juga dihadiri Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini; Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Khofifah menyebutkan beberapa hal yang mendasari perpanjangan PSBB di Surabaya Raya antara lain karena 70 persen infeksi Covid-19 dari pasien yang positif bisa lebih dari 14 hari. "Sebagaimana kajian tim epidemiologi, masa PSBB 14 ini tidak cukup untuk bisa menjamin berhentinya Covid-19,” katanya.

Dia mengatakan, perpanjangan PSBB tidak lagi dimintakan persetujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebab, sudah menjadi otoritas kepala daerah yang mengajukan PSBB.

"Jadi otomatis langsung berjalan," kata Ketua Umum PP Muslimat NU ini.

Mantan menteri sosial ini juga memastikan, tidak ada yang berbeda dalam PSBB tahap kedua nanti. Hanya saja, penindakan akan dilakukan lebih tegas, represif dan masif. Misalnya, penundaan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga enam bulan.

"Tadi juga ada evaluasi terkait check point. Terus bagaimana ada physical distancing baik di perusahaan maupun di pasar, juga penindakan yang lebih tampak pada PSBB tahap dua," katanya.

Prinsipnya, lanjut Khofifah, kepatuhan dan kedisiplinan pada PSBB tahap dua harus lebih baik. Misal ke luar rumah wajib gunakan masker dan wajib menerapkan physical distancing.

"Jadi kepatuhan dan kedisiplinan menjadi faktor utama bagaimana kita mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

Diketahui, Tim Surveilans Covid-19 Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) merekomendasikan agar PSBB di Surabaya Raya diperpanjang. Sebab, berdasarkan kajian, sebagian pasien yang terjangkit Covid-19 memiliki masa penularan lebih dari 14 hari.

"Penularan Covid-19 sudah kelihatan polanya. Hanya 30 persen orang-orang positif yang masa penularannya 14 hari. Kemudian 35 persen bisa menularkan hingga 21 hari, dan 15 persen masa penularannya 28 hingga 30 hari," kata Ketua Tim Advokasi PSBB dan Surveilans Covid-19 FKM Unair, Windhu Purnomo.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut