Pria Tewas di Depan Ruko Malang Ternyata Dibunuh Teman, Cekcok gegara Uang Rp30.000
MALANG, iNews.id - Pria yang tewas berlumuran darah di depan ruko Kelurahan Kebonsari, Kota Malang ternyata dibunuh temannya. Korban bernama Madi itu dibunuh seorang temannya yang tak lain sesama tunawisma, berprofesi sebagai pengamen.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, tersangka Soetomo (52) warga Dusun Sonotengah, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kota Malang pun berhasil diamankan. Dia awalnya menjadi salah satu dari 11 saksi yang dimintai keterangan oleh kepolisian pascapenemuan korban yang tewas di depan sebuah ruko motor Yamaha di Jalan Sasuit Tubun, Kelurahan Kebonsari, Malang, pada Senin (27/11/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Dari 11 saksi kemudian melaksanakan penyelidikan siapa saja yang ada di lokasi kejadian pada saat kejadian, hingga akhirnya mengerucut pada 8 saksi. Delapan saksi ini kita lakukan pemeriksaan secara maraton, mengecek keterangan para saksi hingga mengerucut pada 3 saksi," ucap Danang Yudanto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat siang (1/12/2023)
Kepolisian akhirnya terus melakukan pendalaman dari tiga orang itu, mengarah ke Soetomo. Meski di awal tersangka sempat mengaburkan keterangan dengan menyebut korban sempat memiliki permasalahan dengan salah satu orang Dampit, yang mendatangi korban. Kebetulan antara tersangka dan korban ini sering bersama dan kerap tidur di emperan sebuah ruko di lokasi kejadian.
"Dia (tersangka) mengatakan bahwa korban memiliki masalah dengan orang asal Dampit, terkait sesuatu hal dan terjadi perselisihan, kemudian orang Dampit ini membawa linggis yang diisolasi," katanya.
"Namun ketika kita lakukan pendalaman dan pengecekan, kesaksian ini tidak bisa dikonfirmasi, sehingga penyelidikan sempat membias. Tapi Alhamdulillah kita dapati bahwa saudara ST sebagai pelakunya,"ujarnya lagi.
Soetomo ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. Hal ini juga diperkuat dengan pengakuan tersangka usai dikonfrontasi dengan saksi-saksi lain, hingga akhirnya Soetomo mengakui perbuatannya.
"Tertangkap saat menjadi saksi-saksi itu, kita ambil keterangan, tapi tidak bisa dikonfirmasi. Kemudian ada kesesuaian jika dia ini pelakunya, dan tidak bisa mengelak lagi sehingga mengakui perbuatannya," katanya.
Dari keterangannya, tersangka mengaku tega membunuh teman karena perkara jual beli ponsel. Korban kurang membayar Rp30.000. Setelah terjadi cekcok tersangka kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul paving di pelipis dan kepala bagian belakang.
Akibat perbuatannya, tersangka ini kenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 Ayat 4 KUHP.
"Dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujarnya.
Editor: Nani Suherni