Pria Spesialis Penipu Janda di Malang Ditangkap, Modus Rayu lalu Curi Motor
"Setelah penyelidikan ternyata yang bersangkutan menikah dengan orang Ponorogo dan tinggal di Randupitu, Kecamatan Gempol, Pasuruan," ujarnya.
Menariknya, setelah laporan dari korban NK, ternyata polisi menerima pengaduan modus serupa dari beberapa janda muda yang berkenalan melalui aplikasi Thinder. Total ada lima janda muda yang juga menjadi korban bujuk rayu hingga motornya dibawa kabur pelaku.
"Pelaku juga mengaku ada beberapa korban, kemudian kendaraan yang diambil telah dijual ke daerah Pacitan dan Ponorogo," katanya.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polsek Lowokwaru. Dia disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Editor: Donald Karouw