get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Kejam Pria di Medan, Sekap dan Siksa Janda secara Tak Manusiawi hingga Tewas!

Pria Ponorogo Tipu 15 Perempuan Lewat Aplikasi Kencan, Korbannya Janda hingga Dokter Muda

Jumat, 27 Januari 2023 - 07:40:00 WIB
Pria Ponorogo Tipu 15 Perempuan Lewat Aplikasi Kencan, Korbannya Janda hingga Dokter Muda
Pelaku penipuan, Sony Andriawan saat di Mapolres Ponorogo. (Ahmad Subekhi).

PONOROGO, iNews.id - Hati-hati berkenalan lewat aplikasi kencan dan perjodohan. Di Ponorogo, seorang laki-laki mengaku sebagai petugas Jasa Marga dan menipu belasan perempuan lewat aplikasi Tinder

Tak hanya puas mengencani korbannya, pelaku bernama Sony Andriawan juga menguras harta milik korban dan setelah itu kabur. Pelaku ini terbilang mahir, sebab dia berhasil menjerat belasan janda, bidan hingga dokter hanya bermodal tampang dan profesi palsu. 

Kapolres Ponorogo Catur Cahyono, mengatakan, kasus penipuan ini terbongkar setelah seorang dokter muda di Ponorogo melapor ke polisi. Laporan itu dibuat karena satu unit mobilnya dibawa kabur pelaku. 

Penipuan ini bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan dan perjodohan, Tinder. Beberapa hari setelahnya, korban dan pelaku bertemu dan menginap di salah satu hotel di Ponorogo.

Puas kencan semalam, pelaku pamit keluar kepada korban dengan meminjam mobilnya. "Namun, setelah ditunggu hingga cukup lama, pelaku tak kunjung kembali dan tak bisa dihubungi," katanya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti mobil milik korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah berulangkali melakukan penipuan dengan modus yang sama. 

Korbannya sekitar 15 janda, bidan, dokter dan perempuan jomblo. "Modusnya berkenalan, kencan dan harta korban dikuras hingga ratusan juta," ujarnya. 

Sementara itu, di hadapan polisi, tersangka Sony mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku sengaja mengincar perempuan galau, terutama para jomblo untuk meraup keuntungan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. Catur mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini sambil menunggu korban lain yang melapor. Sementara, pelaku langsung ditahan di Mapolres Ponorogo. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut