get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Bocah SD Jadi Korban Pelecehan Seksual ASN di Kantin, Pelaku Sasar Siswa Piket Pagi

Pria Pemilik Salon di Gresik Ditangkap, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Konsumen

Kamis, 22 Juli 2021 - 19:09:00 WIB
Pria Pemilik Salon di Gresik Ditangkap, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Konsumen
Pemilik salon yang diduga melakukan pelecehan seksual saat diamankan polisi. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

GRESIK, iNews.id - Polisi menangkap seorang pemilik salon di Kecamatan Duduksampean, Kabupaten Gresik, Rabu (21/7/2021) malam. Pria berinisial AG itu diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada konsumennya. 

Kasus tersebut ditangani PPA Satreskrim Polres Gresik. Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat korban yang ditemani saudaranya berkunjung ke salon milik AG. Namun, saudaranya ini menunggu di luar salon. 

Saat korban berada di salon itu, tiba-tiba terdengar suara teriakan sangat kencang. Alhasil, teriakan itu didengar saudara yang mengantarnya. Beberapa warga langsung menghampiri salon AG. Saat bermaksud mengonfirmasi kenapa ada teriakan, tapi pelaku malah keburu kabur. 

Smeentara korban mengaku menjadi korban pelecehan seksual karena dia diraba-raba pemilik salon. Warga yang mengetahui pelaku melakukan pelecehan lalu mengejar. Pelaku berperawakan gempal itu akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Duduksampean. Belakangan diketahui, kasus itu dilimpahkan Polres Gresik. 

Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan, telah mengamankan pemilik salon atas dugaan pelecehan seksual. Namun, pihaknya mengaku tidak bisa memberi keterangan lebih kasus itu karena masih dalam penyelidikan.

"Kasusnya sudah ditangani PPA Satreskrim Polres Gresik. Malam itu juga setelah diamankan langsung saya limpahkan. Pria tersebut merupakan pemilik salon," kata Bambang Angkasa, Kamis (22/7/2021).

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga juga membenarkan hal tersebut. Namun pihaknya tidak dapat melanjutkan kasusnya. Alasannya, hingga kini korban tidak melanjutkan melapor ke polisi.

"Kami sudah menunggu 1×24 jam, akan tetapi korban tidak melapor sehingga kasusnya tidak bisa dilanjut. Kalau korban tidak melapor, kami tidak memiliki dasar. Yang bersangkutan sudah kami pulangkan," katanya. 

Disinggung perkara sudah selesai secara kekeluargaan, Bayu Febrianto Prayoga mengaku tidak tahu-menahu. Dia beralasan tidak mengetahui lebih lanjut terkait kasus itu karena korban tidak melanjutkan laporannya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut