get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua, Sekretaris dan Komisioner KPU Pangkep Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Pria Jember Jadi Tersangka Penyelundupan 20.000 Baby Lobster ke Singapura, Ini Perannya

Sabtu, 01 April 2023 - 10:20:00 WIB
Pria Jember Jadi Tersangka Penyelundupan 20.000 Baby Lobster ke Singapura, Ini Perannya
Polisi menetapkan pria berinisial MS (41), warga Kabupaten Jember, sebagai tersangka kasus penyelundupan 20.000 baby lobster ke Singapura. (Foto: Antara)

"Tersangka MS terancam maksimal hukuman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Kami akan kembangkan kasus itu untuk menangkap jaringan penyelundup benih lobster," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut