get app
inews
Aa Text
Read Next : 29 Peserta Pesta Seks Gay di Surabaya Positif Mengidap HIV, Terungkap dari Tes Kesehatan

Pria Gay Gelapkan Motor Teman Kencan di Probolinggo, Modus Tipu Daya Asmara

Senin, 10 November 2025 - 10:16:00 WIB
Pria Gay Gelapkan Motor Teman Kencan di Probolinggo, Modus Tipu Daya Asmara
Kapolres Probolinggo saat ekspose kasus penggelapan motor dengan korban dari hubungan sesama jenis. (Foto: Humas Polri)

PROBOLINGGO, iNews.id - Satreskrim Polres Probolinggo mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus tipu daya asmara sesama jenis. Pelaku diduga gay berinisial S (33), warga Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura, ditangkap setelah membawa kabur motor milik teman kencannya.

Kasus ini mencuat setelah korban F (27), warga Kabupaten Jember, melapor ke Polsek Sukapura. Dia mengaku motornya digelapkan oleh pelaku setelah keduanya menginap bersama di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan sesama jenis. Setelah intens berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu dan bermalam bersama di sebuah hotel.

Namun, niat baik korban justru dimanfaatkan pelaku. Setelah melakukan hubungan seksual, pelaku menunggu korban lengah. Saat korban mandi, pelaku langsung membawa kabur motor korban dan melarikan diri.

Petugas Satreskrim Polres Probolinggo bergerak cepat melakukan pelacakan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku bukan kali pertama menjalankan aksinya.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan hal serupa di 10 lokasi berbeda termasuk di wilayah Probolinggo, Surabaya, Sidoarjo, dan Batu,” ujar Kapolres dikutip Senin (10/11/2025).

Pelaku diketahui menjual motor hasil kejahatan ke wilayah Madura setelah mendapatkan kepercayaan korban.

Menurut Kapolres, pelaku menggunakan modus tipu muslihat dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara agar korban menaruh kepercayaan. Setelah korban lengah, pelaku membawa kabur kendaraan milik korban.

“Modusnya adalah tipu muslihat dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara. Setelah itu, tersangka mengajak korban bertemu dan saat lengah, motor korban dibawa kabur,” kata AKBP Wahyudin.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Saat ini, polisi masih menelusuri keberadaan sejumlah barang bukti yang telah dijual pelaku di wilayah Madura.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut