Pria di Situbondo Tega Perkosa Adik Kandung dan Ipar: Saya Nafsu Tak Dijatah Istri
Rabu, 07 September 2022 - 10:17:00 WIB
Tersangka menjelaskan, penolakan istri itu terjadi karena dia tidak bisa memenuhi nafkah yang terlalu besar, yakni Rp100.000 per hari. "Karena tak bisa ngasih Rp100.000 dia nolak kalau hubungan badan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, akibat perbuatan pejat pelaku, kedua korban kini mengalami syok berat. Karena itu perlu pendampingan khusus.
"Pengakuan pelaku, perbuatan bejat itu dilakukan di halaman rumah," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin