get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah Disabilitas Dibunuh di Merauke, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan Seksual

Pria di Probolinggo Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas Berkali-Kali, Ini Modusnya 

Kamis, 28 Juli 2022 - 10:13:00 WIB
Pria di Probolinggo Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas Berkali-Kali, Ini Modusnya 
Gadis penyandang disabilitas di Probolinggo diperkosa tetangganya. (ilustrasi).

Untuk membuktikan kejahatan pelaku, pihaknya telah melakukan visum et repertum dan pemeriksaan korban dengan bantuan penerjemah dan ahli psikologi forensik. Hasilnya, korban telah mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku HS. 

"Telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti," ujarnya. 

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut