Pria di Jember Tempelkan Pisau di Leher dan Ancam Bunuh Diri, Eksekusi Lahan Batal

JEMBER, iNews.id - Seorang pria nekat menempelkan pisau ke leher dan perut lalu mengancam bunuh diri di depan petugas yang hendak mengeksekusi tanah dan bangunan yang dia tempati, Selasa (10/1/2022). Akibatnya, petugas terpaksa membatalkan eksekusi.
Pria yang nekat hendak bunuh diri itu bernama Muhamad Arif Rifqi Albagdadi, warga Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.
Kepada petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Jember, Muhammad Arif Rifqi Albagdadi memberitahukan, bangunan dan tanah seluas total 632 meter persegi yang di tempati masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan hingga kini belum ada putusan ditolak atau diterima.
Jika ditolak, Muhammad Arif Rifqi Albagdadi dan keluarganya bersedia mengosongkan bangunan itu. Namun jika kasasi diterima, dia dan keluarga akan tetap tinggal di rumah itu.
"Pengadilan Negeri Jember melalui petugas sita tidak sah untuk mengosongkan objek sengketa. Apalagi saya memiliki bukti surat kasasi yang ditembuskan kepada berbagai instansi terkait," kata Muhammad Arif Rifqi Albagdadi.
Namun juru sita PN Jember tetap memaksa Muhammad Arif Rifqi Albagdadi mengosongkan objek sengketa lantaran dari risalah lelang nomor 567/48/2021 tanggal 9 november 2021 telah mempunyai kekuatan hukum bahwa tanah dan bangunan tersebut milik Ahmad, warga Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jember.
Setelah mendapatkan penjelasan itu, tiba-tiba Muhammad Arif Rifqi Albagdadi menghunus pisau yang semula terselip di pinggang belakang. Senjata tajam itu ditempelkan di lehernya.
Muhammad Arif Rifqi Albagdadi mengancam jika eksekusi tetap dilakukan, dia akan bunuh diri dengan menyayat leher dan perutnya.
Lantaran tak ingin jatuh korban, akhirnya petugas dari PN Jember urung untuk mengosongkan barang-barang dalam rumah yang dihuni Muhammad Arif Rifqi Albagdadi dan keluarganya. Petugas akan menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Kabag Ops Polres Jember Kompol Mohamad Toha mengatakan, petugas Polres Jember membantu pengamanan proses eksekusi.
"Setelah pemohon dan termohon sepakat masing-masing memenuhi janji untuk tidak melakukan tindakan apa pun sampai ada putusan kasasi Muhammad Arif Rifqi Albagdadi kemudian melepas pisaunya," kata Kabag Ops Polres Jember.
Editor: Agus Warsudi