Pria di Bojonegoro Bobol Rumah Majikan saat Tarawih, Bawa Kabur Uang Rp130 Juta
Sabtu, 08 April 2023 - 14:01:00 WIB
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian