JOMBANG, iNews.id – Pria di Jombang, Jawa Timur (Jatim) nyaris tewas dihajar warga usai kepergok mencuri di rumah warga, Kamis (6/2/2020) 09.30 WIB. Korban sempat berusaha kabur mengendarai sepeda motor namun oleng dan jatuh.
Martinus Vivied Andrean (43) kepergok pemilik rumah, Suciati, saat mencuri di Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Saat itu, korban melihat pria misterius keluar dari rumahnya dan membawa dompet.
Maling Modus Pecah Kaca Dibekuk Polres Karawang, Pelaku Berprofesi Debt Collector
Spontan Suciati langsung meneriakinya maling. Teriakan itu membuat pria asal Desa Kepuh Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, langsung kabur mengendarai motornya, Supera X tanpa plat nomor.
Warga yang mendengar teriakan korban, langsung mengejar pelaku. Nahas, sepeda motor yang dikendarai pelaku oleng dan menabrak jembatan di Jalan Raya Diwek.
Residivis Maling Handphone di Kendari Dibekuk Polisi saat Tidur Siang
Warga lantas menghujani pelaku dengan pukulan bertubi-tubi. Beruntung, salah seorang Perangkat Desa Keras tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku dari amuk massa.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pria bertato ini. Dia lantas digelandang ke dalam mobil patroli untuk dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Maling Motor Spesialis Masjid Dibekuk di Bojonegoro, Modusnya Pelaku Pura-Pura Ikut Salat
"Pelaku saat ini sudah kami amankan ke Mapolsek Diwek untuk proses lebih lanjut. Memang sebelumnya pelaku sempat diamankan warga, karena mereka kesal dengan aksi pelaku," kata Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin, Kamis (6/2/2020).
Achmad mengatakan, Martinus tergolong pencuri nekat dan lihai karena beraksi saat siang dan hanya memngginak obeng. Pelaku biasa menyasar rumah kosong dan mencongkel jendela untuk dapat masuk dalam rumah.
"Nah kebetulan, saat peristiwa pagi tadi, rumah korban dalam kondisi kosong dan pintunya tidak dikunci," kata dia.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali menyatroni rumah kosong di Kota Santri. Sebelumnya, Martinus juga membobol sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
"Kami masih dalami sebab, sebelumnya korban juga mengaku kehilangan laptop pada tahun 2019 kemarin. Kemungkinan ini pelaku yang sama," kata perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Ngoro ini.
Selain mengamankan Martinus, petugas juga menyita sebuah dompet berisi uang Rp300.000 milik korban, satu unit sepeda motor merek Supra X tanpa pelat nomor dan obeng sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang Pencurian yang dilakukan berulang-ulang. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah