Pria asal Banyuwangi Ditangkap Polisi karena Sekap Remaja Perempuan di Dalam Lemari

MALANG, iNews.id - Pria berinisial YD (49), warga Banyuwangi yang berdomisili di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang ditangkap polisi. YD ditangkap karena menyekap perempuan berusia 19 tahun.
Kapolsek Malang AKP Lukman Hudin mengatakan, YD ditangkap setelah korban berinisial IR berhasil kabur dan mengadu kepada warga sekitar kemudian dilanjutkan ke polisi.
"Benar telah kami amankan pelaku seroang laki-laki berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun," ujar Lukman di Malang, Rabu (15/6/2022).
Dia menuturkan, YD nekat melakukan aksinya atas dasar masalah pribadi dengan orang tua korban. "Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban, sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan" tuturnya.
Menurutnya, lokasi penyekapan di salah satu rumah di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang pada Kamis 9 Juni 2022 pukul 09.00 - 11.00 WIB.
IR, kata dia disekap di dalam lemari dengan kondisi tangan dan kaki terikat selama 11 jam. Bahkan, lanjut dia IR juga disebut mengalami pelecehan seksual oleh YD sebelum akhirnya berhasil kabur dan pelaku diamankan oleh Polsek Sumberpucung.
"Sebelum menyekap korban, pelaku berniat mengajaknya untuk mengambil ijazah miliknya di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Kecamatan Sumberpucung. Tapi sebelum sampai di sekolah tersebut, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan pelaku dengan alasan untuk mengambil laptop dan sepeda motor," ucapnya.
Dia mengungkapkan, saat disekap kondisi IR dengan kaki dan tangan terikat serta mulut disumpal lakban. Namun IR berhasil kabur dengan mendobrak lemari dan keluar dari rumah yang terkunci.
"Dia berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang, sehingga korban dapat mengadu kepada salah seorang saksi untuk kemudian dilaporkan ke polisi," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi