PPKM Mikro di Jatim Diperpanjang hingga 8 Maret, Ini Alasannya

SURABAYA, iNews.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur (Jatim) diperpanjang hingga 8 Maret mendatang. Keputusan perpanjangan ini disampaikan pemerintah provinsi Jatim merujuk pada instruksi menteri dalam negeru No.4 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
"“Iya PPKM Mikro diperpanjang. Perpanjangan PPKM Mikro ini berlaku mulai dari Selasa (23/2/2021) hingga Senin (8/3/2021)," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai membuka Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan II di Gedung Negara Grahadi, Senin (22/2/2021).
Khofifah mengklaim PPKM Mikro tahap pertama, yang berlangsung sejak Selasa (9/2/2021) dan berakhir pada Senin (22/2/2021), efektif untuk menurunkan penyebaran Covid-19 di Jatim.
"Kami telah melakukan evaluasi dari PPKM. Baik itu PPKM tahap pertama maupun kedua maupun PPKM Mikro. Dari data yang ada kami melihat bahwa terdapat banyak hasil yang menggembirakan dari berbagai indikator epidemiologis," katanya.
Menurutnya, selama PPKM mikro, hasil signifikan tampak pada penurunan jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di ruang isolasi biasa maupun ICU. Selama PPKM tahap satu dan dua serta PPKM Mikro, tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) isolasi biasa di Jatim turun dari 79 persen menjadi 46 persen.
BOR ICU juga turun dari 72 persen menjadi 57 persen. "Artinya, keterisian rumah sakit di Jatim sudah sesuai syarat dari WHO yakni dibawah 60 persen," ujarnya.
Sebelum pelaksanaan PPKM Mikro, lanjut dia, terdapat 210 Rukun Tetangga (RT) zona merah di Jatim sesuai dengan kriteria Gugus Tugas Covid-19 Nasional. Dimana RT zona merah adalah RT dengan 10 warga yang menderita positif Covid-19 dalam tujuh hari terakhir. Di akhir PPKM Mikro ini, saat ini RT Zona merah sudah tidak ada lagi.
"Zona merah di Jatim juga mengalami penurunan yang signifikan. Di awal tahun 2021, Jatim masih memiliki delapan zona merah Covid-19. Per kemarin (Sabtu), zona merah hanya menyisakan. Jombang," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin