Pos Penyekatan Suramadu Akan Ditiadakan, 8 Desa di Bangkalan Jadi Perhatian
Meski begitu, pihaknya meminta masyarakat yang melintas di Jembatan Suramadu, membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pihaknya akan melakukan pemeriksaan. "SIKM bisa didapatkan di kecamatan maupun kelurahan RT RW. Kita akan fokuskan pada pengecekan secara random terhadap SIKM. Fokus kita di Bangkalan," katanya.
Diketahui, SIKM menjadi untuk melintasi Jembatan Suramadu maupun Pelabuhan Kamal. Ini untuk menekan melonjaknya kasus Covid-19 di Jatim, utamanya Bangkalan.
SIKM diutamakan bagi para pekerja seperti penjual sayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta maupun pegawai pemerintahan dengan rutinitas setiap hari lintas Bangkalan-Surabaya.
Dokumen SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku selama tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan. Syarat untuk mendapat SIKM, wajib melampirkan hasil negatif atau non-reaktif rapid test antigen, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait.
Editor: Ihya Ulumuddin