get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Motor Mogok Massal di Surabaya, Pertamina Uji Sampel BBM Pertalite

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Jutaan Pil Koplo, 1 Pelaku Ditangkap

Selasa, 10 Maret 2020 - 00:30:00 WIB
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Jutaan Pil Koplo, 1 Pelaku Ditangkap
Petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 3,5 juta pil koplo dari penggerebekan gudang di kawasan Rangkah. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran jutaan butir pil koplo di dari penggerebekan gudang penyimpanan di kawasan Rangkah, Surabaya, Senin (9/3/2020). Penggerebekan gudang tersebut berawal dari penangkapan pria berinisial VA (29). Polisi lalu mengembangkan kasus itu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, pil koplo yang diamankan itu jenis LL atau "Double L" sebanyak 3,5 juta butir.

"Penggerebekan gudang penyimpanan pil koplo ini berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial VA di kawasan Petemon Surabaya," katanya.

Kemudian, VA yang berusia 29 tahun itu menunjuk sebuah rumah di kawasan Rangkah Surabaya yang dijadikan tempat penyimpanan pil yang tergolong sebagai salah satu jenis psikotropika tersebut.

"Kami pun bergerak ke lokasi yang dimaksud, dan di sana selain mengamankan 3,5 juta butir pil koplo, kami juga menangkap dua orang penjaga gudang, masing-masing berinisial VR dan R, keduanya berusia 27 tahun, serta seorang kurir berinisial AS, usia 25 tahun," katanya.

Tiga orang yang ditangkap di lokasi gudang, semuanya terdata sebagai warga Kota Surabaya.

"Keterangan sementara yang kami himpun, jutaan butir pil koplo tersebut rencananya akan diedarkan di berbagai daerah wilayah Jawa Timur," katanya.

Memo mengatakan, Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat. "Kami terus mengembangkan kasus ini, kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat," kata Memo.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut