get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Penyanyi Lagu Aceh Ditangkap, Terlibat Jaringan Narkotika Internasional

5 Pengedar Narkoba Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Ribu Pil Koplo di Situbondo

Kamis, 23 Januari 2020 - 18:15:00 WIB
5 Pengedar Narkoba Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Ribu Pil Koplo di Situbondo
Lima pelaku pengedar pil Koplo di Situbondo, Jatim ditangkap petugas dengan barang bukti 44.000 butir pil trek. (Foto: iNews/Riski Amirul Ahmad)

SITUBONDO, iNews.id – Lima pelaku pengedar narkotika jenis Pil Trek berhasil dibekuk petugas di Situbondo, Jawa Timur (Jatim). Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti sebanyak 44.000 butir pil koplo.

Para pelaku dan barang bukti ini berasal dari dua kasus peredaran narkotika yang berhasil dibongkar jajaran Reserse Reskoba Polres Situbondo. Kasus pertama, petugas mengamankan sebanyak 42.000 butir pil Trek. Sisanya berasal dari pengungkapan kasus kedua yang berhasil diungkap petugas dari Polsek Asembagus.

Dari kelima pelaku ini, dua di antaranya berasal dari Kecamatan Asembagus, dua pelaku dari Kecamatan Kota dan satu pelaku berasal dari Kota Probolinggo. Dua pelaku ditangkap saat polisi menyamar sebagai pembeli, sedangkan tiga pelaku merupakan hasil pengembangan.

Salah satu pelaku, Benny, mengaku mendapat kiriman narkotika jenis daftar G dari Kabupaten Jember. Rencananya, pil-pil ini akan di kirim ke Kabupaten Banyuwangi dengan harga Rp130.000 per 100 butir.

BACA JUGA: 500 Butir Pil Koplo Gagal Diselundupkan ke Lapas IIB Mojokerto, Napi Diisolasi

“Saya sudah delapan bulan mengedarkan pil ini, saya dapat untung sekitar Rp14 juta. Ga pakai modal, sistem setor saja,” katanya, Kamis, (23/1/2020) saat ekspos kasus di Mapolres Situbondo.

Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi mengatakan para tersangka ditangkap dalam kurun waktu satu bulan. Bersama pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.

“Ada sejumlah uang hasil penjualan, sebuah tas, beberapa ponsel, dan sebagainya,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 1,5 miliar rupiah.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut