Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Rumah Kosong
SIDOARJO, iNews.id - Polresta Sidoarjo, mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang dilakukan oleh sindikat pengedar elpiji 12 kilogram ilegal di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Untuk mengelabui petugas, para pelaku menjalankan aksi pengoplosan di rumah kosong yang dipasangi tulisan, Rumah Dijual di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil menggerebek lokasi tersebut dan menangkap dua orang.
Keduanya masing-masing berinisial MNH berusia 21 tahun, warga Candi, Sidoarjo, dan MR berusia 25 tahun, warga Bangkalan, Madura. Polisi juga menyita lebih dari 500 tabung elpiji ukuran 12 kilogram dan 3 kilogram dari lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku melakukan pengoplosan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke masyarakat umum.
"Untuk mengaburi kecurigaan masyarakat dan menghindari kecurigaan aktivitas ilegal dipasang tulisan rumah dijual," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026)
Editor: Kurnia Illahi