get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut Motor Tabrak Pohon di Pasuruan, Ibu Tewas Anak Kritis

Polresta Mojokerto Tangkap 7 Sindikat Penggelapan Motor Dealer Senilai Rp1 Miliar

Selasa, 23 November 2021 - 21:18:00 WIB
Polresta Mojokerto Tangkap 7 Sindikat Penggelapan Motor Dealer Senilai Rp1 Miliar
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan barang bukti dokumen palsu serta motor hasil penggelapan, Selasa (23/11/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

MOJOKERTO, iNews.id - Polresta Mojokerto menangkap tujuh sindikat penggelapan motor milik dealer. Barang bukti 63 unit sepeda motor diamankan dalam kasus ini. 

Para pelaku sukses menggelapkan puluhan motor dengan cara menggunakan identitas palsu untuk mengajukan kredit sepeda motor ke dealer dan perusahaan pembiayaan kredit. Setelah sepeda motor keluar dari daeler langsung dijual dengan harga murah.

Hasil penyelidikan polisi, otak dari sindikat ini yakni Nanda Agus Dwi Prasetyo (24), warga Kelurahan Sengon, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang. Nanda merupakan karyawan Mega Finance yang baru bekerja enam bulan. 

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kasus ini terbongkar setelah perusahaan pembiayaan Mega Finance melapor ke polisi bahwa ada tunggakan tagihan hingga Rp1 miliar dari dealer sepeda motor. "Setelah mendapat laporan, kami langsung meringkus tersangka Nanda yang berperan sebagai petugas survey kredit," katanya, Selasa (23/11/2021). 

Rofiq mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka Nanda Agus Dwi Prasetyo mengajukan kredit ke Mega Finance dengan mengelabui kantor lisingnya dan empat dealer di kota maupun Kabupaten Mojokerto dengan data fiktif konsumen. Keempat dealer tersebut Sekawan Motor Kecamatan Bangsal, Lancar Motor, Merdeka Motor dan Tirto Agung Motor. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut