get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Penyerangan Polres Lumajang gegara Kematian Tahanan, 18 Orang Ditangkap!

Polres Lumajang Amankan 11 Satwa Dilindungi dari Rumah Warga 

Kamis, 18 November 2021 - 13:45:00 WIB
Polres Lumajang Amankan 11 Satwa Dilindungi dari Rumah Warga 
Polisi menunjukkan 11 satwa dilindungi yang diamankan dari rumah warga, Kamis (18/11/2021). (Foto: iNews.id/Cucuk Donartono).

Atas perbuatannya, TN akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Barang siapa yang dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, akan dipenjara selama 5 tahun," katanya. 

Eka mengatakan, pelaku telah memelihara satwa dilindungi tersebut sejak setahun lalu. Namun, dia tidak mengetahui asal satwa tersebut. "Dibeli dari kecil atau hasil perburuan belum tahu. Masih kami cari informasinya," ujarnya. 

Kepala Resor KSDA Probolinggo-Lumajang Sudartono menerangkan, bahwa satwa tersebut memang jumlahnya sedikit dan tergolong langka di Indonesia. "Satwa ini emang sering kita jumpai di Pulau Jawa. Namun, keberadaannya di Indonesia telah ditentukan oleh Undang-Undang sebagai satwa dilindungi," tuturnya. 

Sudartono mengatakan, seluruh satwa yang diamankan akan dititipkan ke Taman Safari Indonesia untuk keperluan konservasi.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut