get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pelempar Molotov ke Polres Kediri Kota Ditangkap

Polres Kediri Tangkap 4 Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca, 1 Pelaku Dilumpuhkan  

Jumat, 14 Januari 2022 - 15:57:00 WIB
Polres Kediri Tangkap 4 Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca, 1 Pelaku Dilumpuhkan  
Komplotan pencuri spesialis pecah kaca mobil diamankan di Mapolresta Kediri, Jumat (14/1/2022). (foto: istimewa).

KEDIRI, iNews.id - Polres Kediri Kota menangkap empat komplotan pencuri spesialis pecah kaca mobil dengan sasaran kendaraan yang parkir di jalanan. Satu tersangka bahkan terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap. 

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, mengatakan, empat pelaku yang ditangkap  terdiri atas satu eksekutor lapangan dan tiga orang penadah. Saat ini mereka telah ditetapkan tersangka dan ditahan. 

Keempat pelaku yakni RH (37) warga Kecamatan Tuwelu, Maluku Utara. RH merupakan pelaku utama. Ia bertindak sebagai eksekutor. Sementara tiga pelaku lainnya yakni HMS (30) warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Pakisjajar, Malang,  KAW (31) warga Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dan EP (48) Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

Pengejaran para pelaku sebagai tindak lanjut laporan yang masuk Polres Kediri Kota. Aksi kejahatan berlangsung pada 14 Oktober 2021 pukul 19.30 WIB. Kawanan pejahat tersebut membobol sebuah mobil yang parkir di sebelah selatan simpang tiga Jl. Penanggungan Gg II Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Mereka menggasak sebuah tablet di dalam mobil. Setelah berusaha keras melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kediri Kota akhirnya berhasil melakukan pengungkapan. Polisi pertama –tama membekuk HMS di Kota Malang. Penangkapan HMS berawal dari ditemukannya tablet hasil kejahatan di Kota Malang. 

HMS diketahui hanya sebagai penadah. Dia membeli ponsel tablet tersebut dari KAW dengan harga Rp 1.100.000. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KAW, juga di wilayah Malang. Ternyata tablet tersebut diketahui dibeli dari EP. 

Petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EP. EP mengaku hanya suruhan RHuntuk menjual tablet tersebut. Tim opsnal Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku utama dan mengamankan RH beserta barang bukti yang lain. 

"Barang bukti diantaranya 1 buah Tablet, 1 buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan 1 buah topi nike warna hitam, celana hitam, jaket hitam," ujarnya. 

Dalam aksinya RH berperan sebagai eksekutor bersama seorang temannya berinisial M (saat ini diamankan Polres Mojokerto). RH membobol mobil korban dengan cara merusak kaca mobil. Pengerusakan memakai alat obeng, dan saat kejahatan berjalan, M tetap berada di atas sepeda motor mengawasi sekitar.

RH sempat berusaha kabur, namun seketika berhenti setelah timah panas menerjang kakinya. Atas perbuatannya tersangka RH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP. 

"Untuk para penadah diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut