get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampang Purnomo Diduga Pembunuh IRT Penjual Kopi di Jombang, Suami Siri Korban

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Meninggalnya Narapidana Lapas Jember

Minggu, 26 Agustus 2018 - 18:03:00 WIB
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Meninggalnya Narapidana Lapas Jember
Ilustrasi tahanan. (Foto: dok.okezone).

JEMBER, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Jember, menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang narapidana bernama Rahmad Andita (40). Korban diketahui tewas karena dianiaya di dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).

Para tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial US, FS, BY, MI, AS, RH, KH, dan ZN. Semua tersangka merupakan rekan korban yang berada di dalam satu sel kamar tahanan di blok B2.

"Kami tetapkan delapan tersangka dengan rincian empat tersangka sebagai pelaku utama dan empat tersangka lainnya berperan membantu dalam menganiaya korban hingga meninggal dunia,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Jember, Minggu (26/8/2018).

Menurutnya penganiayaan tersebut karena persoalan utang piutang. Korban diketahui sering utang kepada sejumlah narapidana penghuni lapas yang ada di blok B, namun tidak pernah menepati janji untuk membayarnya.

"Tersangka merasa jengkel karena hanya dijanjikan untuk membayar utang dan selain itu. Tersangka juga mencurigai korban sebagai informan petugas di Lapas Jember ketika ada sesuatu yang terjadi di dalam sel tahanan blok B," ujarnya.

Saat diinterogasi oleh rekan-rekannya sesama narapidana, lanjut dia, korban berbelit-belit saat menjawab pertanyaan dari tersangka pada Kamis (23/8) malam, sehingga salah satu tersangka mencekik korban dari belakang dan tiga pelaku lainnya memukuli korban hingga meninggal dunia.

"Sesuai hasil autopsi tim forensik, korban meninggal dunia karena tidak bisa bernapas dan beberapa luka lebam di beberapa bagian tubuh korban karena dipukul salah satu tersangka yang menggunakan cincin akik," katanya.

Narapidana asal Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari itu diduga kuat meninggal dunia karena dicekik dan dibungkam dengan menggunakan bantal, sehingga yang bersangkutan tidak bisa bernapas dan mati lemas.

"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua cicin akik, celana korban, sarung, dan bantal. Tersangka sempat mengganti celana korban yang berlumuran dengan darah dan menidurkan di kasurnya seolah-olah korban meninggal dunia dengan wajar," katanya.

Sementara Kalapas Kelas II-A Jember Sarju Wibowo mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat kepolisian. "Sebenarnya narapidana dan tahanan tidak dilarang menggunakan cincin akik, namun pascakejadian ini kami akan meminta seluruh tahanan dan narapidana untuk melepas cincin akiknya," ujarnya.

Sebelumnya, seorang narapidana Rahmad Andita (40) alias Mat Tawon warga Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember ditemukan tewas di dalam kamarnya yang dihuni sebanyak 73 orang di sel blok B-2 Lapas Jember, Jumat (24/8).

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut