get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Jasad Pelajar Membusuk di Tulang Bawang Terungkap, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Malang

Rabu, 24 November 2021 - 13:31:00 WIB
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Malang
Tangkapan layar saat korban dianiaya teman-teman sekolahnya. (istimewa).

MALANG, iNews.id - Polisi akhirnya menetapkan 7 tersangka kasus penganiayaan remaja 13 tahun di Malang. Penatapan terangka ini berdasarkan gelar perkara oleh tim penyidik, Rabu (24/11/2021). 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan penetapan tersangka ini didasari pada sejumlah barang bukti, hasil visum kepada korban, dan peranan masing-masing terduga pelaku. Tujuh orang terdiri dari 6 orang yang ditetapkan tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dan satu orang sebagai tersangka pencabulan.

"Dia telah melakukan persetubuhan kepada korban karena korban di bawah umur. Selanjutnya untuk perkara (pasal pengeroyokan) 170, kita sudah memilah-milah jadi ada yang memukul, ada yang menendang, ada yang menyuruh, ada yang memvideo, di situ sudah kita tetapkan dan kita tetapkan dari peranan tersebut," katanya. 

Dari 10 orang yang diamankan, tiga orang anak yang diamankan tidak ditahan dan dikembalikan ke orang tua, karena tidak terbukti turut melakukan tindak pidana kepada korban.

"Yang tiga orang, berdasarkan hasil gelar perkara, dan berkoordinasi beberapa ahli, dan instansi tiga orang tidak ada peranan, dia hanya melihat dan tidak sesuai, belum memenuhi unsur di pasal 170 ayat 2," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, sebuah tindakan penganiayaan dan bullying kepada seorang remaja perempuan viral beredar di media sosial. Dari hasil penelusuran, korban diketahui merupakan anak berusia 13 tahun yang tinggal di panti asuhan di Jalan Teluk Grajakan Gang XVII, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. 

Terlihat pada video berdurasi 2 menit 29 detik korban mengalami pemukulan, tendangan, diejek, hingga dijambak rambutnya oleh beberapa teman korban. Salah satu kuasa hukum korban, Leo Angga Permana menyebut aksi itu dilakukan oleh temannya yang tinggal di sekitar panti tersebut. Sebelum dianiaya diduga korban juga disetubuhi oleh seorang tetangga panti asuhan di kediaman rumahnya di sekitar Jalan Teluk Grajakan. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut