Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Seluncuran Kenpark Surabaya, Semuanya Tak Ditahan

SURABAYA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan tiga orang tersangka kasus ambrolnya seluncuran wahana Kenjeran Park (Kenpark). Mereka yakni Manager Operasional PT Bangun Citra Wisata (PT BCW) S, General Manajer PT BCW, PS seta owner atau pemilik PT BCW, ST.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, meski menyandang status tersangka, kaketiganya tidak ditahan lantaran dianggap bertanggungjawab kepada para korban dan kooperatif. "Kami pastikan perkara tersebut tetap diproses sesuai prosedur," katanya, Rabu (24/8/2022).
Dia menambahkan, para tersangka sebelumnya mengajukan permintaan untuk tidak ditahan. Mereka beralasan, tengah meringankan beban para korban dengan membiayai perawatan, obat, hingga mendatangi dan kroscek kondisi kesehatan korban secara berkala.
Editor: Ihya Ulumuddin