SURABAYA, iNews.id – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi ilegal MeMiles. Sebelumnya polisi sudah menetapkan dua pimpinan MeMiles sebagai tersangka.
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan seorang motivator bernama Martina Lusia dan Kepala IT PT Kam and Kam, PH, selaku pembuat apliasi MeMiles sebagai tersangka.
Martina Lusia awalnya mengaku berprofesi sebagai dokter. Faktanya, dia hanya seorang ahli akuputur.
Kepada polisi, mengaku tidak tahu tentang mekanisme dari investasi memiles. PH mengaku hanya ditugasi sebagai membuat aplikasi investasi MeMiles.
BACA JUGA: Polisi Sita Barang Berharga milik Member MeMiles sebagai Upaya Penyelamatan Aset
Sementara Martina mengaku diminta memberikan motivasi kepada member maupun agen agar bisa berkembang dan lebih termotivasi untuk menggaet nasabah.
Selain penetapan dua tersangka baru, polisi hingga saat ini juga menyita dana senilai lebih dari Rp120 miliar, dari total omzet investasi ilegal ini yang mencapai Rp760 miliar. Total member yang tertipu dalam investasi ini mencapai Rp260 ribu orang.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan uang hasil sitaan yang merupakan hasil pemblokiran dari rekening utama PT Kam and Kam. “Polisi masih mengejar aliran dana tersebut untuk kemudian akan disita sebagai barang bukti,” katanya.
Selain penetapan dua tersangka baru, polisi mengatakan, sudah ada tiga artis yang mengkonfirmasi terkait rencana pemeriksaan. Mereka berencana akan membawa reward dalam bentuk barang yang sudah diterima untuk diserahkan kepada polisi sebagai tambahan barang bukti.
Editor: Umaya Khusniah