get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Suami Istri di Bantul Tewas Tersengat Listrik saat Jemur Pakaian

Polisi Tangkap Suami Istri di Malang Nekat Live Streaming Seks di Media Sosial

Selasa, 07 Januari 2025 - 15:42:00 WIB
Polisi Tangkap Suami Istri di Malang Nekat Live Streaming Seks di Media Sosial
Polisi menangkap pasutri di Kabupaten Malang karena nekat melakukan adegan seks live streaming di media sosial. (Foto: MPI)

Dari penangkapan itu, kata dia, petugas mengamankan barang bukti berupa dua ponsel iPhone 13, perhiasan, pakaian seksi wanita, tripod, topeng, serta bando. 

Dia mengatakan, keduanya telah ditetapkan tersangka, dan dijerat Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut