Polisi Tangkap Seorang Warga Blitar Mengamuk hingga Lukai Prajurit TNI
BLITAR, iNews.id - Polres Blitar menangkap seorang warga yang mengamuk dan melukai seorang anggota TNI. Pelaku diduga sedang mabuk dan dalam pengaruh obat-obatan terlarang, sehingga nekat berbuat brutal.
Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Burhanuddin mengatakan, korban menderita luka di beberapa anggota tubuhnya. Kini sudah dalam penanganan medis.
"Kami sudah menangani kejadian ini, termasuk korban juga sudah dibawa untuk penanganan medis," kata Burhanuddin di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), Rabu (7/8/2019).
Korban atas nama Moh Sholikin, seorang anggota TNI warga Dusun Jemblong, Desa Kalitengah, Kecamatan Panggungrejo. Sedangkan pelaku, (27), warga Dusun Bejirejo, Desa Kalitengah, Kecamatan Panggungrejo.
Kejadian itu berawal di mana korban sempat mendengar suara keributan dengan suara pecahan kaca di kantor Desa Kalitengah. Selanjutnya, korban mendatangi lokasi, lalu mendapati pelaku, sedang mengamuk, membawa senjata tajam.
"Selanjutnya pelaku mengacungkan senjata tajam berupa sebilah sabit mengarah ke wajah korban dan mengancam akan membacok korban," ujar dia.
Pelaku kemudian menganiaya korban dengan memukul wajahnya sebanyak tiga kali hingga korban pingsan. Korban menderita luka memar pada bagian hidung dan luka gores pada bagian lutut bagian kanan.
Tidak lama kemudian, lanjut dia, petugas datang untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dia sempat diamankan ke Polsek Panggungrejo untuk pemeriksaan.
Namun, polisi belum bisa memeriksa intensif pelaku, karena saat kejadian itu dia seperti orang mabuk. Kini Jun masih dirawat dan belum bisa dimintai keterangan.
"Selain itu, ternyata yang bersangkutan juga menyimpan obat terlarang jenis dobel L dan dextro," kata Iptu Burhanuddin.
Untuk anggota TNI saat kejadian juga tidak melawan. Namun, kondisinya kini sudah lebih baik setelah mendapatkan perawatan.
Selain mengamankan yang bersangkutan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, misalnya, pisau tajam dengan ganggang kayu, sabit, pecahan kaca, 560 pil dobel L, seribuan dextro, uang tunai Rp427 ribu, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal