Polisi Tangkap Kurir Narkoba Antarprovinsi di Surabaya, 24 Kg Sabu Disita
Senin, 13 Maret 2023 - 12:16:00 WIB
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Rizky Agustian