get app
inews
Aa Text
Read Next : Arisan Bodong Rp7 Miliar, Emak-Emak Laporkan Kakak Adik Diduga Penipu ke Polres Malang

Polisi Tangkap Bos Arisan Bodong di Trenggalek, Sempat Kabur ke Timor Leste

Jumat, 03 April 2026 - 00:30:00 WIB
Polisi Tangkap Bos Arisan Bodong di Trenggalek, Sempat Kabur ke Timor Leste
Polres Trenggalek saat ekspose kasus penipuan arisan bodong. (foto: dok Polri)

“Jadi, para korban ditawari lelang arisan. Namun saat mutus, korban tidak menerima uang arisan seperti yang telah dijanjikan sebelumnya,” katanya.

Nilai kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp531 juta. Jumlah korban pun diperkirakan masih bisa bertambah.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua rekening bank, satu paspor, serta dua bendel rekening koran atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 4 tahun penjara atau denda kategori IV.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut