Polisi Tangkap 9 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Madiun, Ini Modusnya

Di hadapan polisi, tersangka BB mengakupetugas mendapatkan upah Rp500.00 dari setiap transaksi melempar sabu ke dalam lapas menggunakan ketapel. Dari tiga pesanan yang diterima, satu transaksi berhasil, satu hilang tak ditemukan dan yang terakhir gagal karena ketahuan petugas.
"Ketapel buat sendiri. Sudah tiga kali lempar, tapi hanya satu yang berhasil," ujarnya.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono menambahkan, seluruh pesanan narkoba tersebut berasal dari Lapas Pemuda Madiun. Modusnya para tersangka yang merupakan warga binaan ini memesan barang dengan memanfaatkan fasilitas wartel yang ada dalam lapas.
Hingga kini, Polres Madiun akota masih terus bekerja sama dengan Lapas Pemuda Madiun guna memberantas peredaran narkoba jaringan lapas. Sementara itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 132 jo 112 UU RI Nomor 35 tlTahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin