Polisi Tangkap 9 Pendekar Silat Pelaku Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dan membuat laporan ke SPKT Polrestabes Surabaya. Dari laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama dengan Unit Reskrim Polsek Genteng melakukan penyelidikan.
"Kami juga mendalami keterangan korban serta saksi-saksi di lapangan," ujar Pasma.
Setelah dilakukan pendalaman dengan mencocokkan keterangan saksi, kata dia, petugas mengamankan sembilan pelaku. Dua di antaranya masih di bawah umur.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti empat unit kendaraan roda dua berbagai merek, bukti rekaman CCTV, baju dan celana yang dipakai saat kejadian. "Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin