Polisi Tangkap 5 Komplotan Pencuri Kabel Komunikasi Kereta Api di Surabaya
SURABAYA, iNews.id - Komplotan pencuri kabel komunikasi kereta api ditangkap polisi. Pelaku berjumlah lima orang itu dirungkus aparat Polsek Jambangan dengan barang bukti gulungan kabel curian sebanyak satu pikap.
Kelima komplotan tersebut yakni FA, YDH, AY, DW dan UM. Semuanya warga Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo. Dari kelima pelaku ini, polisi menyita barang bukti kabel curian, mobil pikap, alat pemotong kabel hingga potongan besi rel kereta api.
Untuk melancarkan aksinya, para pelaku berpura-pura menjadi petugas perbaikan instalasi dengan menggunakan rompi pekerja kabel. Tujuannya, mereka tidak dicurigai warga atau bahkan petugas saat menjalankan aksinya.
Kapolsek Jambangan Kompol Masdawati Saragih mengatakan, kelima pelaku berbagi peran saat beraksi. Sebagai bertugas memotong kabel, sopir pikap pengangkut kabel serta membawa kabel hasil curian kepada pengepul.
"Kabel yang dicuri ini sangat vital. Sebab, fungsinya sebagai pengantar pesan antarstasiun terkait perjalanan kereta api," katanya, Minggu (23/10/2022).
Masdawati mengatakan, kabel hasil curian tersebut selanjutnya dijual kepada pegepul besi bekas. Hasil dari penjualan kabel curian itu lantas dibagi dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Selain di Surabaya, pelaku juga melakukan aksi serupa di kawasan Sidoarjo," tuturnya.
Atas kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kami masih memburu satu pelaku yang melarikan diri," tuturnya.
Editor: Ihya Ulumuddin