Polisi Tangkap 3 Perampok Rumah Mewah di Bojonegoro, Temukan Celurit dan Senpi Rakitan
Jumat, 18 Maret 2022 - 14:21:00 WIB

"Pada kasus ini, korban mengalami luka dan kerugian materi Rp75 juta," katanya.
Kasus perampokan ini terbongkar setelah korban melapor dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka TW dan berkembang dengan pelaku-pelaku yang lainnya.
Akibat perbuatannya ke tiga tersangka diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Untuk tiga tersangka lainnya yang masih DPO saat ini masih dalam pengejaran pihak Satreskrim Polres Bojonegoro.
Editor: Ihya Ulumuddin