Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba di Sampang, Hendak Bawa Sabu Menuju Sumbawa NTB
Rabu, 01 Januari 2025 - 15:11:00 WIB

"Peran tersangka merupakan kurir. Mereka mengantarkan barang tersebut nantinya akan menerima imbalan. YS menerima Rp15 juta dan IW Rp3 juta," ucapnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw