get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda DIY Musnahkan 1,3 Kg Sabu Jaringan Internasional, WNA Tanzania Jadi Tersangka

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba di Sampang, Hendak Bawa Sabu Menuju Sumbawa NTB

Rabu, 01 Januari 2025 - 15:11:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba di Sampang, Hendak Bawa Sabu Menuju Sumbawa NTB
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat ekspose kasus narkoba. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

"Peran tersangka merupakan kurir. Mereka mengantarkan barang tersebut nantinya akan menerima imbalan. YS menerima Rp15 juta dan IW Rp3 juta," ucapnya.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut