Polisi Sulit Temukan Unsur Pidana Kasus Dugaan Fetish Mukena di Malang
MALANG, iNews.id - Satreskrim Polresta Malang mengaku kesulitan mengungkap kasus dugaan fetish mukena. Hingga saat ini mereka belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya telah memeriksa para terduga korban, termasuk barang bukti berupa unggahan foto di media sosial. Meski begitu, belum ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Perlu pendalaman kasus ini. Kasus ini unik, berbeda dengan kasus fetish di Polrestabes (Surabaya)," katanya, Jumat (27/8/2021).
Tinton menambahkan, kasus fetish mukena dengan korban model cantik, berbeda dengan fetish kain jarik di Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, pada kasus fetish kain jarik ada unsur pemaksaan. Sedangkan di fetish mukena tidak ada.
"Karena itu, butuh pendalaman lagi," ujarnya.
Terkait adanya unsur penipuan dalam kasus ini, pihaknya belum bisa memastikan. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pakar, mulai dari pakar IT, bahasa, dan ahli pidana untuk menentukan dugaan fetish ini bisa dijerat hukum atau tidak.
"Kami akan analisis dalam menentukan suatu perkara. Beberapa pihak, beberapa hal yang harus kita kumpulkan menjadi satu, bagaikan satu puzzle, kita kumpulkan jadi satu. Jadi satu rangkaian. Mohon waktunya," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin