get app
inews
Aa Text
Read Next : Mensos Gus Ipul Prihatin Siswa SD Bunuh Diri di Ngada NTT, Jadi Atensi Bersama

Polisi Segera Gelar Perkara Guru Diduga Cabuli 5 Siswa SD di Trenggalek

Sabtu, 11 Februari 2023 - 09:05:00 WIB
Polisi Segera Gelar Perkara Guru Diduga Cabuli 5 Siswa SD di Trenggalek
Polisi segera melakukan gelar perkara atas dugaan pencabulan yang dilakukan guru terhadap lima siswa SD di Kabupaten Trenggalek. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

TRENGGALEK, iNews.id - Gelar perkara dugaan pencabulan guru terhadap lima siswa SD di Kabupaten Trenggalek segera dilakukan. Polisi menunggu hasil pemeriksaan psikologis terduga pelaku untuk melengkapi berkas.

"Kami tinggal menunggu hasil (pemeriksaan) psikologis yang dikeluarkan ahlinya (psikolog). Setelah itu keluar baru dilakukan gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Jumat (10/2/2023).

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka. Agus menyatakan, kemungkinan perubahan status guru terduga pencabulan yang telah dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terlapor baru akan ditentukan setelah resume psikologi keluar.

"Kalau untuk calon tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan, tapi masih sebatas saksi," katanya.

Agus mengatakan, hasil pemeriksaan saksi ahli itu akan menjadi alat bukti sebagai kelengkapan tahapan untuk penetapan tersangka. Sebab dibutuhkan minimal dua alat bukti.

"Kami menunggu hasil ahli apakah mengarah ke situ (pencabulan) atau tidak. Kalau keterangan dari saksi sudah kami ambil beberapa, tapi berapa pun banyaknya saksi itu cuma terhitung satu alat bukti," katanya.

Diketahui, oknum guru SD di Trenggalek dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap lima siswa laki-laki di lingkungan sekolah. Saat ini, oknum itu telah ditarik dari jabatan plt kepala sekolah tempat dia mengajar ke dinas pendidikan.

Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek telah melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap lima siswa tersebut. Selain pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma, pemerintah juga memberikan pendampingan hukum kepada para korban.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut